BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Hal tersebut
dapat diamati melalui penegakan HAM serta pelanggaran HAM yang semakin kerap
terjadi dalam segala bidang, baik bidang pendidikan, hukum, maupun kesehatan.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai seseorang melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM
pada dirinya sendiri. Dalam hal ini kami akan membahas masalah” Penegakan dan
pelanggaran HAM dalam bidang pendidikan”
B. Rumusan masalah
1. Bagaimana
penegakan HAM dalam bidang pendidikan?
2. Bagaimana
bentuk pelanggaran HAM dalam bidang pendidikan?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui bagaimana penegakan HAM dalam bidang pendidikan
2. Untuk
mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran HAM dalam bidang pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak
hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang
dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya
sebagai manusia akan hilang.
Senada dengan pengertian diatas,
pengertian yang dikemukakan oleh John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun didunia yang
dapat mencabut hak asasi setiap manusia dan merupakan hak dasar setiap manusia
yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian
manusia atau lembaga kekuasaan.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
B. Penegakan
HAM dalam bidang pendidikan
Pendidikan diselenggarakan untuk
setiap manusia yang bernyawa. manusia dalam seluruh aspek kepribadian dan
kehidupan manusia. Di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Selain itu untuk mendapatkan
pendidikan yang layak bagi setiap warga negara telah tercantum dalam UUD 1945
pasal 31 ayat 1-5. Yang berbunyi:
1. Pasal 31 ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan
2. Pasal 31
ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya”.
3. Pasal 31
ayat 3 berbunyi
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang”.
4. Pasal 31
ayat 4 berbunyi
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional”.
5. Pasal 31
ayat 5 berbunyi
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan
umat manusia”.
Dari pernyataan di atas, jelas bahwa penyelenggaraan proses pendidikan
harus sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan yang semestinya sesuai dengan
yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan pasal 31 ayat 1-5 tentang pendidikan, Bahwa pemerintah
menyelenggarakan serta membiayai peroses pendidikan. Selain Undang-undang No.
20 Tahun 2003, juga diatur pada Declaration of Human Rights, Pasal 26 yang
berbunyi:
1. Setiap
orang berhak mendapat pengajaran, pengajaran harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya dalam tingkatan sekolah rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran
sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi
semua orang dan pelajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama
oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
2. Pengajaran harus ditujukan ke arah
perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa
penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pengajaran harus
mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta rasa persahabatan
antara semua bangsa, golongan-golongan kebangsaan atau golongan penganut agama,
serta harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam
memelihara perdamaian.
3. Ibu-bapak
mempunyai hak utama untuk memilih macam pengajaran yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Selain itu juga diatur
dalam Covenanton Economic, Social and Culture Rights, pasal 13 yang berbunyi:
Negara-negara peserta dalam perjanjian ini mengakui hak setiap orang atas
pendidikan. Mereka sepakat bahwa pendidikan akan mengarah kepada pengembangan
penuh dari kepribadian orang serta kesadaran akan harga dirinya, serta
memperkuat rasa hormat terhadap hak-hak manusia serta kebebasan-kebebasan
dasar. Mereka selanjutnya sepakat bahwa pendidikan memungkinkan semua orang
untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa
pengertian, toleransi serta persahabatan antarbangsa-bangsa dan semua kelompok
jenis bangsa, suku atau agama, serta memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan
bangsa-bangsa memelihara perdamaian.
Upaya penegakan HAM
dalam bidang pendidikan oleh pemerintah diantaranya:
1. Dibangunya gedung-gedung pendidikan
2. Tersedianya fasilitas-fasilitas yang
dapat digunakan dalam proses pendidikan
3. Dana bantuan berupa dana boss atau
biasiswa dan sebagainya
C.
Pelanggaran
HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM dibagi menjadi dua yaitu
pelanggaran berat dan ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida
dan kejahatan kemanusiaan, sedangkan pelanggaran ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran berat tersebut.
a. Kejahatan genosida
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
1. Membunuh anggota kelompok,
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok
dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
b. Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1. Pembunuhan
2. Pemusnahan
3. Perbudakan
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional,
6. Penyiksaan
7. Pemerkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur
negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap
pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi
juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap
pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan
umum.
D. Penaggung jawab dalam penegakan
,pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
Tanggung jawab pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara,
melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu
sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan
oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang
disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
D. Pelanggaran
HAM dalam bidang pendidikan
Kasus pelanggaran HAM dalam bidang
pendidikan memang seakan-akan sudah membudaya. Apalagi hubungannya dengan biaya
pendidikan. Antara si kaya dan si miskin sering terjadi diskriminasi karena
mereka tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya sama mereka dapatkan. Dalam
bidang pendidikan, beberapa pelanggaran HAM yang terjadi sebagai berikut:
1. Adanya pungutan dana oleh pihak
sekolah
Sekolah
yang memungut biaya sekolah anak terutama pada keluarga miskin, bisa dikenakan
pelanggaran HAM, karena salah satu hak anak yang dilindungi negara adalah hak
untuk mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma. “Apalagi masyarakat miskin
termasuk dalam golongan yang dilindungi Undang-undang untuk mendapatkan
pendidikan cuma-cuma.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa.
3. Guru yang terlalu keras mendidik
siswa
4. Orang tua yang terlalu memaksakan kehendaknya
agar anaknya melanjutkan sekolah pada sekolah yang dikehendaki tanpa
mempertimbangkan kemauan anaknya
5. Melakukan pelecehan seksual terhadap
siswa
E. Upaya-upaya
yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran
1. kontrol pemerintah
2. mendirikan pos-pos pengaduan di
beberapa daerah untuk menampung semua keluhan masyarakat termasuk soal pungutan
biaya sekolah anak.
3. Membentuk Komnas HAM dan Komisi
Perlindungan Anak
4. Pelanggaran HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI
5. kontrol masyarakat
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Semua warga berhak untuk
mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan yang layak mereka dapat mengikuti
perkembangan zaman yang semakin maju. Pemerintah pun sudah menetapkan anggaran
untuk biaya pendidikan bagi warga tanpa adanya perbedaan. Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar