aapa aja sudah

Kamis, 25 April 2013

civik education of united nation


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Hal tersebut dapat diamati melalui penegakan HAM serta pelanggaran HAM yang semakin kerap terjadi dalam segala bidang, baik bidang pendidikan, hukum, maupun kesehatan. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai seseorang melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Dalam hal ini kami akan membahas masalah” Penegakan dan pelanggaran HAM dalam bidang pendidikan”
B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana penegakan HAM dalam bidang pendidikan?
2.      Bagaimana bentuk pelanggaran HAM dalam bidang pendidikan?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaimana penegakan HAM dalam bidang pendidikan
2.      Untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran HAM dalam bidang pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian HAM
 HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Senada dengan pengertian diatas, pengertian yang dikemukakan oleh John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia dan merupakan hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

B.     Penegakan HAM dalam bidang pendidikan
Pendidikan diselenggarakan untuk setiap manusia yang bernyawa. manusia dalam seluruh aspek kepribadian dan kehidupan manusia. Di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Selain itu untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi setiap warga negara telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5. Yang berbunyi:
1.       Pasal 31 ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2.      Pasal 31 ayat 2 berbunyiSetiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
3.      Pasal 31 ayat 3 berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang”.
4.      Pasal 31 ayat 4 berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional”.
5.      Pasal 31 ayat 5 berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia”.
Dari pernyataan di atas, jelas bahwa penyelenggaraan proses pendidikan harus sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan yang semestinya sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 31 ayat 1-5 tentang pendidikan, Bahwa pemerintah menyelenggarakan serta membiayai peroses pendidikan. Selain Undang-undang No. 20 Tahun 2003, juga diatur pada Declaration of Human Rights, Pasal 26 yang berbunyi:
1.      Setiap orang berhak mendapat pengajaran, pengajaran harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan sekolah rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pelajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
2.       Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta rasa persahabatan antara semua bangsa, golongan-golongan kebangsaan atau golongan penganut agama, serta harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.      Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih macam pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
 Selain itu juga diatur dalam Covenanton Economic, Social and Culture Rights, pasal 13 yang berbunyi: Negara-negara peserta dalam perjanjian ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka sepakat bahwa pendidikan akan mengarah kepada pengembangan penuh dari kepribadian orang serta kesadaran akan harga dirinya, serta memperkuat rasa hormat terhadap hak-hak manusia serta kebebasan-kebebasan dasar. Mereka selanjutnya sepakat bahwa pendidikan memungkinkan semua orang untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antarbangsa-bangsa dan semua kelompok jenis bangsa, suku atau agama, serta memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa memelihara perdamaian.
 Upaya penegakan HAM dalam bidang pendidikan oleh pemerintah diantaranya:
1.      Dibangunya gedung-gedung pendidikan
2.      Tersedianya fasilitas-fasilitas yang dapat digunakan dalam proses pendidikan
3.      Dana bantuan berupa dana boss atau biasiswa dan sebagainya
C.     Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM dibagi menjadi dua yaitu pelanggaran berat dan ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan, sedangkan pelanggaran ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran berat tersebut.
a.       Kejahatan genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
1.      Membunuh anggota kelompok,
2.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3.      menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
memaksakan  tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
b.      Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1.      Pembunuhan
2.      Pemusnahan
3.      Perbudakan
4.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5.       Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
6.      Penyiksaan
7.      Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8.       Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
D.    Penaggung jawab dalam penegakan ,pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
D.    Pelanggaran HAM dalam bidang pendidikan
Kasus pelanggaran HAM dalam bidang pendidikan memang seakan-akan sudah membudaya. Apalagi hubungannya dengan biaya pendidikan. Antara si kaya dan si miskin sering terjadi diskriminasi karena mereka tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya sama mereka dapatkan. Dalam bidang pendidikan, beberapa pelanggaran HAM yang terjadi sebagai berikut:
1.      Adanya pungutan dana oleh pihak sekolah
Sekolah yang memungut biaya sekolah anak terutama pada keluarga miskin, bisa dikenakan pelanggaran HAM, karena salah satu hak anak yang dilindungi negara adalah hak untuk mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma. “Apalagi masyarakat miskin termasuk dalam golongan yang dilindungi Undang-undang untuk mendapatkan pendidikan cuma-cuma.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa.
3.      Guru yang terlalu keras mendidik siswa
4.      Orang tua yang terlalu memaksakan kehendaknya agar anaknya melanjutkan sekolah pada sekolah yang dikehendaki tanpa mempertimbangkan kemauan anaknya
5.      Melakukan pelecehan seksual terhadap siswa


E.     Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran
1.      kontrol pemerintah
2.      mendirikan pos-pos pengaduan di beberapa daerah untuk menampung semua keluhan masyarakat termasuk soal pungutan biaya sekolah anak.
3.      Membentuk Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak
4.      Pelanggaran HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI
5.      kontrol masyarakat


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Semua warga berhak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan yang layak mereka dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju. Pemerintah pun sudah menetapkan anggaran untuk biaya pendidikan bagi warga tanpa adanya perbedaan. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM.
B.     Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar